18 January 2008

Soal Status Hukum Soeharto

Setelah kemarin nulis soal biaya perawatan Soeharto, kini aq pengen nulis soal status hukum Soeharto. Kali ini status hukum ini begitu diperdebatkan oleh banyak kalangan. Ada yang meminta tetap di proses, ada yang memohon pengampunan, ada yang minta ditutup, ada minta dimaafkan, ada yang menolak untuk mengampuni dan memaafkan, dan ada juga yang pasrah. HoHoHoHoHo, buat poin yang terakhir semua pasti tau siapa yang "pasrah" itu. Bahkan dia yang "pasrah" itu meminta semacam 'balas-jasa' atau 'timbal-balik' atau 'pamrih' mengingat jasa-jasa Soeharto saat menjabat jadi Presiden selama 32 tahun.

Nah, bagaimana dengan pendapatQ sendiri???

Kalo aq jelas menuntut untuk TERUS JALAN!!!
TERUS DIPROSES!!!!

Harus begitu lah!!! Negara udah dirugikan begitu banyak. Bayangin dah duit Soeharto yang masih disidangkan sampai sekarang itu dipakai beli bakso di pinggir jalan,, dapet berapa gerobak tuh!!!

Tapi ya ga se-idiot itulah,, masa' duit Soeharto dipake beli bakso....

Ya, aq menuntut supaya Soeharto terus disidangkan sampai garis keturunan terakhir!!!
Aq kira apabila status hukum beliau belum jelas,, maka darimana pengampunan dan maaf itu diperoleh?!

Logikanya gini : status dia masih terdakwa / tertuduh. Truz dia masih belum pasti pelakunya atau bukan. Nah, seseorang yang belum pasti bersalah patutkah untuk diampuni atau dimaafkan???? Walaupun aq ga begitu suka dengan Pak Harto, tapi aq masih punya pikiran yang logis bro,,, Kalau pengadilan mengampuni Soeharto sementara status Soeharto sendiri masih belum jelas, itu artinya sama saja dengan pengadilan mem-fitnah bahwa Soeharto bersalah!!!

Nah, maka solusinya adalah tetap mengadili Soeharto sampai tuntas. Kalo dia ga bisa hadir dengan alasan sakit, maka bisa pake sidang dengan in-absentia. Kalo beliau mati saat proses persidangan masih belum kelar, maka ahli waris beliau lah yang menanggungnya. Jadi Soeharto masih tetap disidangkan hingga status hukumnya jelas.

Bahkan aku punya solusi menarik, tapi ini berdasarkan pendapatQ sendiri. Seandainya seusai proses persidangan Soeharto masih hidup dan terbukti menjadi tersangka pelaku kasus Yayasan Supersemar itu, maka pengampunan sangat layak untuk diberikan kepada beliau, tapi uang hasil korupsi di Yayasan Supersemar itu disita oleh negara guna menambah kas negara dan mensejahterakan rakyat kecil. Tapi apabila Soeharto meninggal saat proses persidangan, maka ahli-waris harus dihukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku apabila Soeahrto terbukti bersalah.

Semoga Pak Harto cepet sembuh biar ga semakin mengurangi APBN.
Truz kalo udah sembuh n ntar sakit lagi semoga Pak Harto mau bayar sendiri biayanya.
Kalo ga mau bayar dhewe ya tak doain semoga Pak Harto cepet mati biar ga semakin mengurangi APBN.
Dan yang pasti, semoga proses persidangan Soeharto masih berlanjut hingga kasus itu benar-benar jelas.

No comments:

Post a Comment